WOW OTW TAJIR, Inilah Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan Yang Akan Diterima Pada Tahun 2023

By | February 10, 2023


pusatdapodik.com – Tahun ini BKN akan membuka pendaftaran CPNS 2023 dan salah satu instansi yang akan dibuka adalah instansi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Di Kejaksaan, pihak BKN sudah menginformasikan untuk membuka pendaftaran formasi Kejaksaan.

Tentunya, pendaftaran CPNS di Kejaksaan Agung menjadi salah satu minat yang paling diminati masyarakat Indonesia.

Meski hanya lulusan SMK, Jeka Saragih berhasil menjadi atlet MMA pertama asal Indonesia yang dikontrak UFC

Agar Anda semakin tergiur untuk mengikuti seleksi pendaftaran CPNS yang akan dibuka tahun ini.

Berikut adalah tunjangan kinerja yang akan diperoleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung.

1. Kelas 1 : Rp 2.531.250

2. Kelas 2 : Rp 2.708.250

3. Kelas 3 : Rp 2.898.000

4. Kelas 4 : Rp 2.985.000

5. Kelas 5 : Rp 3.134.250

PPPK Tenaga Kesehatan Bakal Kaya, Tunjangan 17 Juta Segera Cair, Ini Daftar Kategori Penerima

6. Kelas 6 : Rp 3.510.400

7. Kelas 7 : Rp 3.915.950

8. Kelas 8 : Rp 4.595.150

9. Kelas 9 : Rp 5.079.200

10. Kelas 10 : Rp 5.979.200

Sudah Tahu, Ternyata Ini Besaran Kenaikan Gaji Berkala PPPK, OTW TAJIR NIH

11. Kelas 11 : Rp 8.757.600

12. Kelas 12 : Rp 9.896.000

13. Kelas 13 : Rp 10.936.000

14. Kelas 14 : Rp 17.064.000

15. Kelas 15 : Rp 19.280.000

Keinginan Guru Senior dan Senior untuk Mendapatkan Sertifikasi Segera Terwujud, Ini Penjelasan Kemendikbud…

16. Kelas 16 : Rp 27.577.500

17. Kelas 17 : Rp 33.240.000

18. Kelas 18 (non grade): Rp 38.226.000,-.

Besaran tunjangan kinerja yang diterima pegawai Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020.

Namun perlu diingat bahwa tunjangan kinerja diberikan oleh Pemerintah agar pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung dapat memberikan kerja yang profesional. ***



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *