Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan peraturan baru terkait transisi dari PAUD ke SD. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Peralihan Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal yang ditujukan kepada pengawas, pemilik, dan kepala satuan pendidikan PAUD dan SD.
Niat dari transisi dari PAUD ke SD adalah agar peserta didik di satuan pendidikan PAUD dapat dengan mudah beradaptasi ketika memasuki jenjang sekolah dasar. Bagi siswa di tingkat SD yang belum pernah mengenyam pendidikan anak usia dini, haknya dapat terpenuhi untuk mendapatkan pembinaan kemampuan dasar.
Muhammad Hasbi, Direktur Pendidikan Sekolah Dasar, mengatakan Kemendikbud perlu melakukan transisi PAUD – SD karena selama ini kemampuan dasar anak dinilai hanya sebatas mampu membaca, menulis, dan berhitung. (kalistung).
“Melalui surat edaran ini dapat diartikan bahwa calistung bukan syarat masuk SD,” kata Hasbi tertulis di laman padupedia.kemdikbud.go.id.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan, jika hanya fokus membaca, menulis, dan berhitung akan mengarah pada pengembangan kemampuan tersebut dengan menggunakan metode drill. Penerapan syarat tes calistung ini tidak adil jika diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena masih ada anak yang langsung masuk SD tanpa melalui pendidikan PAUD.
Ia juga menambahkan, paradigma belajar yang tidak berpihak pada anak berpotensi membuat anak percaya bahwa dirinya tidak pintar hanya karena tidak bisa mengaji.
“Calistung sebagai syarat masuk SD berpotensi menimbulkan ketidakberpihakan pada anak yang nantinya kurang percaya diri karena tidak bisa membaca, menulis dan berhitung,” imbuhnya.
Hal inilah yang mendasari diterbitkannya PAUD SD peralihan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun isi dari kebijakan tersebut transisi dari PAUD ke SD ini adalah sebagai berikut;
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan Sekolah Dasar tidak menerapkan tes keterampilan membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
2. Penyelenggara pendidikan harus memperkenalkan lingkungan sekolah kepada siswa dalam dua minggu pertama tahun ajaran baru. Pengenalan lingkungan belajar dimaksudkan agar siswa nyaman berada di lingkungan sekolah.
Halaman selanjutnya
Pengawas, pemilik dan kepala satuan pendidikan PAUD