Tahun 2023 Pemerintah Masih Kesulitan Penuhi Kuota Guru PPPK

By | February 10, 2023


Seleksi guru ASN kategori PNS dengan Perjanjian Kerja atau PPPK seharusnya sudah diumumkan pada Januari 2023. Namun pelaksanaannya terpaksa ditunda karena pemerintah masih kesulitan memenuhi kuota guru PPPK.

Hingga saat ini masih banyak formasi guru yang mengalami kekosongan. Meskipun upaya seleksi gurut telah dilakukan Namun, pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, pelamar prioritas III dan pelamar umum belum terserap secara maksimal.

Mau tidak mau, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) harus mengumumkan hasil seleksi pada minggu ketiga bahkan keempat Februari 2023. Pasnelnas sendiri merupakan panitia gabungan yang terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengumuman PPPK bagi guru merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh para pelamar. Terkait penundaan yang harus dilakukan, Plt Dirjen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Prof Nunuk Suryani menyampaikan tanggapannya terkait hal tersebut.

Setelah melakukan seleksi guru PPPK ASN Tahun 2022 untuk kategori pelamar prioritas I (P1), pelamar prioritas II (P2), pelamar prioritas III (P3), dan pelamar umum, Panselnas masih kesulitan memaksimalkan formasi pelamar yang lowong. Kuota guru PPPK yang belum terserap masih perlu dilakukan sinkronisasi antara data dan jumlah lowongan agar hasilnya optimal.

Adapun untuk tahun 2022, kuota yang tersedia pemerintah pusat sebanyak 781.844 orang. Namun, masih terdapat konflik antara jumlah kuota dan jumlah yang diusulkan sebesar 40,9 persen jika melihat data formasi pemda.

Faktanya, hingga saat ini pemerintah kesulitan memenuhi kuota guru PPPK. Saat ini upaya yang dilakukan antara lain sinkronisasi anggaran, pengajuan dan penetapan formasi, validasi data pendidikan dasar, dan hal-hal teknis lainnya. Fakta ini menyebabkan keterlambatan pengumuman terjadi.

Mengutip dari laman kompas.id, “Kami baru menemukan beberapa formasi yang belum ada pendaftar. Untuk itu kami berinisiatif memperjuangkan formasi yang lowong tersebut agar para guru PPPK dapat menyerap sejumlah formasi yang lowong tersebut. Hal itu dilakukan agar lebih banyak ASN PPPK yang diterima,” kata Nunuk, Kamis (2/2/2023) dalam kesempatannya menjelaskan hasil koordinasi Panitia Seleksi Nasional terkait koordinasi dan sinkronisasi maksimalisasi kuota guru PPPK.

Awalnya Kemendikbud membuka rekrutmen dengan kuota 1.002.616 orang di sekolah negeri. Sayang kuota tersebut tidak bisa memenuhi jumlah formasi yang kosong karena jumlah guru yang diajukan pemerintah daerah hanya 502.252 orang.

Sehingga pada tahun 2021 hanya 198.860 guru yang mendapat pembinaan. Sebanyak 193.955 guru belum bisa mendapatkan formasi mengajar hingga saat ini.

Proses seleksi guru PPPK memang diwarnai kejanggalan. Hal itu bisa dibuktikan dalam ajang seleksi PPPK tahap ketiga.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Wijaya, menanggapi kurang lancarnya seleksi PPPK tahap ketiga.

Pada Sabtu (4/2/2023) Wijaya mengatakan, pihaknya mendorong agar pelaksanaan seleksi dan pengangkatan guru honorer segera selesai. Tak hanya itu, PGRI meminta agar proses pemenuhan kuota guru PPPK memperhatikan aspek keadilan dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Perwakilan PGRI sangat menyayangkan terkait anggaran, pengajuan formasi dan penetapan serta proses pengesahan dan sinkronisasi dapodik sehingga pelaksanaan agenda seleksi PPPK harus ditunda.

Terakhir, Wijaya menambahkan saran kepada pemerintah agar terbuka. Dimana seharusnya pemerintah melibatkan organisasi guru atau forum guru lainnya.

Tujuannya agar seleksi PPPK ASN dapat berjalan secara proporsional dan ideal. Hal itu bisa dicapai jika pemerintah mau bermitra dengan forum dan organisasi guru honorer yang masing-masing punya corak aspirasinya sendiri.

Halaman selanjutnya

Tanggapan dari organisasi guru



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *