Menpan RB Sebut PNS Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumennya
PUSATDAPODIK.COM | Menteri PANRB memberikan informasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mendapatkan bukti pemotongan dari instansi di tempat kerjanya untuk segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan. Bukti surat pemberitahuan ini dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKAN). Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara… Read More »