Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas resmi menetapkan tahapan evaluasi kinerja ASN melalui surat edaran terbaru, yakni SE No. 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.
Dilansir dari situs resmi menpan.gp.id, penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut dilakukan dengan memperhatikan pola sebaran predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja aparatur. organisasi tempat mereka bekerja.
Anas mengatakan, tujuan surat edaran tersebut untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta pengaturan yang lengkap terkait evaluasi kinerja pegawai.
“Penilaian kinerja pegawai ASN dilakukan dengan memberikan predikat kinerja pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” tulis SE seperti dikutip dari laman menpan.gp.id.
Berikut tiga tahapan evaluasi kinerja ASN sebagaimana tertuang dalam SE No. 03 Tahun 2023.
1. Menentukan Pencapaian Kinerja Organisasi
Penetapan capaian kinerja organisasi terdiri dari penetapan capaian kinerja secara periodik dan tahunan.
Pencapaian kinerja organisasi diartikan istimewa, baik, perlu perbaikan, kurang dan sangat kurang.
Predikat khusus diberikan apabila rencana tindakan yang dicapai unit organisasi melebihi target yang telah disepakati dengan pimpinan.
Sedangkan predikat terendah yaitu predikat sangat buruk diberikan jika sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan kemajuan.
Sedangkan capaian kinerja unit organisasi setiap tahunnya ditentukan berdasarkan peringkat kinerja yang terdiri dari komponen pencapaian kesepakatan kinerja dan ekspektasi kinerja unit organisasi.
Pencapaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari unit organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.
halaman selanjutnya
Adapun pedoman kriteria penentuannya..