Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil – Berita yang sangat menggembirakan disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah secara terbuka menyiapkan program Pensiun Dini PNS sebagai bentuk optimalisasi kinerja ASN.
Dikutip dari siaran PNS TV, program Pensiun Dini saat ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU Pensiun Dini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2023.
Seperti diketahui, pensiun dini menjadi salah satu opsi yang direncanakan beberapa karyawan agar lebih banyak memiliki waktu luang bersama keluarga untuk melakukan aktivitas lain.
Program ini nantinya akan dituangkan dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pemerintah juga menambahkan bahwa pendataan ASN sebagai PNS atau PPPK akan berakhir dalam satu dekade (10 tahun) mendatang. Sehingga ketika memasuki tahun ke-10, karyawan akan diberikan tawaran untuk melanjutkan, atau pensiun dini.
Selain itu, menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN dan RB, Alex Denni menjelaskan, program Pensiun Dini PNS belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Tujuannya juga bukan untuk efisiensi, melainkan untuk mengoptimalkan karyawan.
“Tujuan organisasi bukan efisiensi, tapi efektivitas. Jadi pengurangan ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Alex dikutip dari KlikDudi.
Kemenpan RB juga mengatakan perlu pembahasan terlebih dahulu untuk menghitung pegawai dan formasinya secara keseluruhan. Perhitungannya juga akan disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan dalam aspek pembangunan negara secara luas.
DPR pun telah menjelaskan latar belakang munculnya program pensiun dini bagi PNS ini. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, RUU ASN disusun semata-mata untuk menyempurnakan sistem merit ASN sejak 2014.
Sebagai informasi, sistem merit berarti sistem yang diterapkan dalam pengelolaan SDM dalam menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan atasan/instansi, dalam hal ini negara, dalam perencanaan, rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan ketenagakerjaan. proses status.
Undang-undang ini juga secara tidak langsung memberikan penjelasan tentang sistem manajemen yang diberlakukan secara adil dan adil bagi seluruh karyawan tanpa adanya diskriminasi sosial maupun status. Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini bukan sekedar keinginan ASN saja, melainkan berdasarkan kebutuhan masyarakat pada umumnya.
Halaman selanjutnya
Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan pensiun dini?