pusatdapodik.com – Simak informasi mengenai Rp. 750.000 kategori penerima PKH tahap 1 yang harus diketahui.
Mengingat bulan Ramadan yang semakin dekat, PT Pos sebagai salah satu pihak yang ditunjuk Kementerian Sosial akan terus bekerja keras menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Yang mana, sebentar lagi akhir bulan Maret dan perlu kamu ketahui bahwa bulan ini juga merupakan penutupan atau final penyaluran PKH tahap 1 tahun 2023.
Besar kemungkinan bansos PKH akan dicairkan kembali untuk tahap 2, yakni antara April, Mei, dan Juni mendatang.
Baca Juga: Marshel Widianto Umumkan Anak Pertama dengan Mantan Personil JKT48, Begini Komentar Celine Evangelista
PT Pos sendiri akan melakukan distribusi ke KPM di lebih dari 80 kota/kabupaten dengan catatan dan syarat tertentu.
Catatannya adalah jika KPM memiliki akses terbatas ke bank dan jika mereka tinggal di daerah 3T (terluar, terjauh, dan tertinggal).
Demikian disampaikan Menteri Sosial Risma beberapa waktu lalu.
Lalu siapa yang berhak atas bansos PKH Rp 750.000?
Melansir dari Kemensos.go.id, penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2023 senilai Rp750 adalah mereka yang termasuk dalam komponen kesehatan.
Baca Juga: Bantuan PIP 2023 Sudah Disalurkan ke Rekening BRI dan BNI, Beneran? Cek tanda ini di link resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Namun perlu diingat, kategori tersebut harus didaftarkan ke DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan.
Berikut daftar penerima bansos dengan denominasi berbeda:
1. Ibu hamil dan nifas kategori ini berhak mendapatkan Rp 750 ribu per tahap
2. Penyandang disabilitas berat menerima Rp 600.000 per tahap.
3. Anak usia dini (0-6 tahun) mendapat Rp 750 ribu per tahap.
4. Lansia atau lanjut usia mendapatkan Rp 600.000 per tahap
Baca Juga: BPUM 2023 Ada Lagi? UMKM Bisa Dapat Rp 6 Juta Jika Memenuhi Persyaratan Ini
5. Anak usia sekolah dasar berhak mendapatkan Rp 225.000 per tahap
6. Anak usia SMP berhak mendapatkan Rp. 375 ribu per tahap
7. Anak usia SMA berhak mendapatkan bantuan sosial PKH sebesar Rp500.000 per tahap.
Namun, jika tidak meleleh, jangan khawatir. Karena Kemensos menjelaskan penyaluran tidak serentak dan tiap daerah berbeda.
Alangkah baiknya jika dilakukan pengecekan berkala melalui Cekbansos.kemensos.go.di atau bertanya langsung ke masing-masing pendamping sosial. ***