pusatdapodik.com – Baca terus informasi mengapa siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak lagi menerima BLT PIP 2023, berikut cara menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud hingga Rp. 1 juta.
Pembahasan kali ini mengulas informasi mengenai dua alasan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak lagi menerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 dan bagaimana menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023.
Seperti diketahui, dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 merupakan bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK serta kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau miskin. keluarga rentan.
Baca Juga: BPNT dan PKH 2023 Sudah Dicairkan, Bansos Baru Sudah Diterima KPM, Berupa Uang atau Barang?
Selain itu, bantuan pendidikan PIP Kemdikbud disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan untuk penyaluran PIP Kemendikbud tahun 2023 untuk siswa SD hingga SMA melalui bank Himbara.
Pencairan PIP 2023 Kemdikbud dapat dilakukan di bank penyalur antara lain Bank BNI atau BRI.
Sebelum siswa SD, SMP, SMA-SMK mencairkan uang PIP Kemdikbud 2023, sebaiknya penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 mengecek nama penerima di website resmi PIP Kemdikbud.
Berikut cara mengecek nama penerima bantuan PIP 2023.
Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2023 via Bus, Cek Syarat, Tujuan Wisata dan Cara Daftar, Segera Daftar Disini
1. Masuk ke halaman pip.kemdikbud.go.id
2. Jika sudah, kolom ‘Cari Penerima PIP’ akan muncul di menu awal
3. Isikan NISN, tanggal lahir dan nama ibu lahir
4. Setelah dirasa pas, klik cari
5. Setelah itu akan muncul nama mahasiswa penerima PIP
Selanjutnya tinggal menunggu nama penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 muncul. Jika nama Anda tidak muncul, maka ada dua alasan.
Sebagai informasi, ada dua sumber data yang menjadi bahan referensi terkait penerima manfaat yang berhak menerima bantuan dari PIP Kemendikbud 2023.
Baca Juga: KPM BPNT dan PKH 2023 Dapat 3 Bansos Lagi Hingga Tiga Bulan, Tunai atau Sembako? Hal itu disampaikan Menko Airlangga
Sumber pertama penerima PIP Kemdikbud 2023 berasal dari DTKS Kemensos RI dan sumber kedua berasal dari nama yang sudah diusulkan pihak sekolah.
Jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak lagi menerima dana PIP Kemdikbud, bisa jadi data di DTKS Kemensos sudah tidak ada atau sudah tidak sesuai lagi.
Alasan kedua karena nama siswa tersebut tidak diusulkan oleh pihak sekolah karena beberapa alasan.
Sementara itu, besaran dana PIP Kemendikbud bergantung pada tingkat pendidikan peserta. Besaran bantuan untuk siswa sekolah dasar sebesar Rp. 450.000, bantuan untuk siswa SMP sebesar Rp. 750.000, dan bantuan untuk siswa SMA sebesar Rp. 1 juta.
Berikut tiga cara yang bisa dilakukan agar bisa menjadi penerima hibah PIP 2023, yaitu:
Baca Juga: BKN Susun Jadwal Seleksi Guru PPPK Tahun 2022, Ada Peluang Bagi Yang Belum Lulus, Langsung Cek di Official Account
1. Siswa SD, SMP, SMA-SMK yang memiliki KIP dapat menggunakannya untuk mengajukan sebagai penerima manfaat ke lembaga pendidikan
2. Jika siswa SD, SMP, SMA-SMK tidak memiliki KIP, maka dapat menggunakan KKS sebagai syarat untuk menjadi penerima uang bantuan di sekolah
3. Dan jika tidak memiliki keduanya, orang tua siswa SD, SMP, SMA dan SMK dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kecamatan.
Demikian informasi mengenai dua penyebab siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak lagi menerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 dan cara menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023. ***