pusatdapodik.com – Pengumuman data final penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 hingga hari ini, 26 Mei belum dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Padahal, jika melihat jadwal mekanisme pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023, data akhir penerima bantuan dana pendidikan dari APBD Pemprov DKI Jakarta seharusnya sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sejak 2 Mei lalu. , 2023.
Namun hingga 26 Mei 2023, baik Dinas Pendidikan DKI Jakarta maupun UPT P4OP belum mengumumkan data final penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Di sisi lain, siswa SD-PKBM di DKI Jakarta sangat berharap dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 bisa segera cair.
Baca Juga: Contoh Soal Pilihan Ganda Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban
Apa penyebabnya?
Dikutip dari jawaban di kolom komentar akun Instagram resmi @upt.p4op, penyebab belum ditentukannya data final penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 karena proses analisis data belum selesai.
UPT P4OP menyampaikan lambatnya proses analisis data penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ini bertujuan agar bantuan dana pendidikan dari APBD Pemprov DKI Jakarta diberikan tepat sasaran.
“Setelah selesai proses analisis, daftar penerima KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” ujar @upt.p4op.
Baca Juga: 5 Cara Melapor Jika Bansos PKH dan BPNT 2023 Belum Dicairkan, Pejabat Kemensos!
Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
Mahasiswa yang merasa telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur pendataan dengan baik dapat mengakses laman tersebut secara berkala.
Pasalnya, hingga saat ini data final penerima KJP Plus yang bisa dicek hanya sampai tahap 2 tahun 2022.
Jumlah Dana KJP Plus
Siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar:
– SD/MI/SLB : Biaya pribadi Rp 250.000,-/bulan, tambahan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta Rp 130.000,-/bulan
– SMP/MTs/SMPLB : Biaya pribadi Rp 300.000,-/bulan, tambahan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta Rp 170.000,-/bulan
– SMA/MA/SMASLB: Biaya pribadi Rp 420.000,-/bulan, tambahan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta Rp 290.000,-/bulan
– SMK : Biaya pribadi Rp 450.000,-/bulan, biaya tambahan untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta Rp 240.000,-/bulan
– PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp 300.000
– LKP (Lembaga Kursus): Rp 1,8 juta/semester atau sekitar Rp 300.000/bulan.
Baca Juga: Top Universitas Terbaik di Jateng Berdasarkan UniRank, Sama Kampus UI, Mana Pilihan Anda?
Sama seperti pencairan dana KJP Plus pada tahap sebelumnya, penerima bantuan dana pendidikan ini akan menerima dana melalui rekening Bank DKI.
Itu sebabnya data final penerima KJP Plua tahap 1 2023 hingga 26 Mei belum diumumkan. ***