Berikut daftar peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis PPPK melalui CAT sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para calon PPPK Teknis 2022. Mengingat jadwal ini sudah ditunggu-tunggu.
Selain daftar nama, juga disampaikan jabatan dan materi yang akan diberikan pada saat seleksi kompetensi atau materi praktik kerja PPPK Teknis.
Peserta seleksi wajib membawa dokumen persyaratan yaitu Kartu Peserta Ujian yang tertera pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Perlu dipahami, peserta seleksi juga diwajibkan membawa KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tak hanya itu, peserta juga wajib membawa alat tulis pribadi berupa pulpen kayu dan pensil.
Selain itu, seleksi Kompetensi Teknis Tambahan terdiri dari tes kerja praktek dan wawancara.
Berbeda dengan seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan secara online.
Peserta wajib menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian, komputer/laptop dengan kamera, dan memiliki aplikasi Zoom.
“Pelanggaran ketentuan umum bagi seluruh peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penilaian,” kata Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangannya, Jumat (10/3).
Berikut daftar Jabatan dan Materi Praktek Kerja dalam Seleksi Kompetensi Teknis PPPK.
1. Pakar Pertama – Analis Kebijakan
Merumuskan isu-isu kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan (policy brief).
2. Ahli Pertama – Analis SDM Aparatur
– Merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi ASN; Dan
– Mengembangkan kerangka sistem manajemen SDM aparatur strategis berbasis talent management.
3. Ahli Pertama – Pengarsip
– Manajemen arsip dinamis; Dan
– Pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi.
4. Tenaga Ahli Pertama – Asesor SDM Aparatur
– Mengembangkan rencana penilaian kompetensi/potensi; Dan
– Menyusun laporan hasil asesmen kompetensi/potensi.
halaman selanjutnya
Pakar pertama – manajer pengadaan..