Aturan Terbaru Jabatan Fungsional ASN, Ini Penjelasannya

By | February 9, 2023


Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Permenpan RB yang disetujui Anas pada 6 Januari 2023 mencabut Permenpan RB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Pembinaan, dan Penetapan Jabatan Fungsional PNS.

Melalui regulasi yang telah dikeluarkan, Menpan RB menyederhanakan posisi aparatur sipil negara (ASN) yang hanya menjadi tiga golongan.

Anas mengatakan, dari 3.114 posisi lama, saat ini hanya dikelompokkan menjadi tiga kelompok pekerjaan agar bisa membuat segalanya lebih gesit dan cepat. Menurutnya, tiga kelompok jabatan ASN itu terdiri atas keterampilan, keahlian, dan teknisi.

Anas juga mengatakan penyederhanaan ini dilakukan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo agar birokrasi semakin lincah.

Jika mengacu pada Permenpan RB No 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan jabatan fungsional atau Jafung adalah sekumpulan jabatan yang memuat tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keahlian tertentu.

Pejabat fungsional ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi menengah, pejabat tata usaha, pejabat pengawas atau pejabat tinggi pertama yang mempunyai hubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

Menurut aturan tersebut, pejabat fungsional dapat diberi tugas memimpin suatu unit organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jafung sendiri memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan dan keahlian tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai tujuan suatu organisasi.

Telah dijelaskan dalam pasal 5 Permenpan RB, terdapat dua kategori jabatan fungsional, yaitu sebagai berikut:

  1. Posisi fungsional keterampilan
  2. Jabatan fungsional kemahiran

Berikut penjelasan dari kedua kategori tersebut:

Jabatan Fungsional Keterampilan

Posisi ini ditentukan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor yaitu perilaku dan keterampilan menurut tingkat pendidikan.

Adapun 4 tingkatan pada posisi keterampilan beserta tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut:

  • Tingkat supervisor bertugas melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi
  • Tingkat lanjutan bertugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi
  • Tingkat terampil bertugas melaksanakan tugas dan fungsi lanjutan
  • Tingkat pemula bertugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi

Halaman selanjutnya

Jabatan Fungsional Keahlian



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *