8 Syarat Pencairan Uang Pensiun Dan Cara Mencairkannya

By | March 7, 2023


Simak baik-baik kabar gembira ini bagi para pensiunan yang ingin mendapatkan dana pensiun PNS di Taspen. Sebelum mendapatkan dana tersebut, pensiunan PNS harus mengetahui terlebih dahulu aturan pencairannya.


Jika menurut kabar yang beredar, dana pensiun PNS akan diterima setiap bulan, tentunya setelah mereka tidak lagi mengabdi pada negara. Pemerintah sendiri telah bermitra dengan PT Taspen (Persero) untuk mengelola dan menyediakan dana bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan wilayah domisilinya.

Taspen merupakan lembaga penyelenggara program yang bergerak di bidang dana pensiun dan asuransi. Dimana asuransi ini diperuntukan bagi ASN, hakim, dan pejabat negara. Dasar pembiayaan program pensiun ini tentunya berasal dari gaji pokok, tambahan gaji pokok, dan tambahan gaji pokok bulan lalu.

Tidak perlu khawatir dengan PNS yang saat ini berstatus PNS, karena pegawai tersebut otomatis terdaftar sebagai penerima manfaat program pensiun. Bahkan, setiap peserta dikenakan iuran berupa potongan.

Tak tanggung-tanggung, potongannya hingga 4,75% yang dipotong dari gaji pokok dan tunjangan kerja setiap bulan. Apabila pegawai tersebut telah mencapai usia pensiun, dana yang diberikan juga termasuk dalam santunan kematian dan pensiun lanjutan bagi keluarga yang bersangkutan.

Lalu bagaimana syarat pencairan uang pensiun PNS di Taspen?


Mengenai pelaksanaan pembayaran pensiun, tentunya hal ini telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Untuk memperoleh tunjangan tersebut, setiap PNS yang berhak menerima dana pensiun ini harus menyiapkan sejumlah dokumen, misalnya:

  • Sertakan formulir permintaan pembayaran (FPP) yang lengkap.
  • Menyertakan fotokopi surat keterangan pensiun (SK) atau pertimbangan teknis
  • Mencantumkan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) dimana surat ini diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yaitu pemerintah daerah atau bahkan kantor pelayanan perbendaharaan negara
  • Pas foto suami istri ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar
  • Sertakan fotokopi identitas berupa e-KTP atau pun SIM
  • Cantumkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

Halaman selanjutnya
Bagaimana pencairan dana pensiun



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *